SURABAYA, DISWAYMALANG.ID-- Penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Yakni, pelayanan yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat.
Menurut Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., penghargaan ini merupakan pilar penting sebagai upaya mewujudkan pelayananpublik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi. "Ini juga merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Ombudsman RI dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik," kata Wakil Bupati Malang usai menerima penghargaan.
Seperti diketahui, Pemkab Malang menerima penghargaan dari Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian Ombudsman RI terkait hal tersebut, menunjukkan Pemkab Malang masuk zona hijau atau kualitas tertinggi (A) dengan nilai 94,66.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, di Hotel JW Marriot, Surabaya. Jumat (13/12). Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., hadir mewakili Bupati Malang, menerima penghargaan tersebut.
BACA JUGA:Kini Masuk Zona Hijau, Pemkab Malang Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI
Penilaian Enam Lokasi
Dalam penilaian penghargaan, ada enam lokasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Malang yang dinilai. Yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir.
Hasil penilaian yang menunjukkan masuk zona hijau, merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya. Karena, pada tahun 2023, Kabupaten Malang masih ada di Zona Kuning.
Atas peningkatan hasil penilaian ini, Wakil Bupati Malang menyampaikan, ke depan tetap akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Karena menurut dia, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan.
"Namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Sebagai pelayan publik, lanjut Wabup, seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan. Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik menurut dia tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada.
"Tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat," katanya lagi.
Wakil Bupati juga berpesan agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Dia mengingatkan bahwa dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malang. "Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," harapnya. (*)