LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID--Kejahatan penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi, terutama melalui platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak orang tidak menyadari bahwa data pribadi mereka, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
Menjaga kerahasiaan identitas menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari risiko ini. Berikut beberapa cara praktis untuk memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak:
1. Melalui Layanan SLIK OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu masyarakat memeriksa riwayat kredit mereka. Langkah-langkahnya adalah:
• Akses situs web resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id menggunakan ponsel atau komputer.
• Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
• Masukkan nomor KTP Anda dan klik "Selanjutnya".
• Lengkapi data pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta, seperti foto dan KTP.
• Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
• Gunakan nomor tersebut untuk memeriksa BI Checking Anda.
2. Melalui Akun X Resmi Dukcapil
Anda dapat memeriksa data Anda dengan menghubungi akun resmi Dukcapil di platform X (@ccdukcapil). Format pengiriman pesan pribadi adalah sebagai berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon
Pastikan formatnya benar agar proses verifikasi berjalan lancar.