KPAI Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Perlindungan Anak di Dunia Digital

Selasa 03-12-2024,12:56 WIB
Editor : Agung Pamujo

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID --  Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Semakin tingginya angka anak-anak yang kini terlibat dalam dunia digital menjadi alasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap  PP tersebut segera diterbitkan

Desakan itu disampaikan KPAI saat audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (2/12).

Menurut Ketua KPAI Maryati Solihah.  tanpa aturan yang jelas, berbagai risiko yang berbahaya dapat mengancam anak-anak. Baik dari segi psikologis, sosial, maupun keamanan data.

Dengan PP yang jelas dan efektif dalam tata kelola perlindungan anak di dunia digital, Maryati menikai hal tersebur dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Juga,  mendukung perkembangan anak-anak secara positif, sekaligus memitigasi risiko yang ada.

Risiko yang dimaksud menurut Maryati terkait dengan fakta meningkatnya kriminalitias di dunia maya..Seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, hingga perundungan.

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dunia maya. Terlebih, sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak sehingga menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam isu perlindungan.

"Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama seiring dengan meningkatnya pengggunaan internet. Walaupun internet memberikan banyak keuntungan seperti akses mudah ke informasi dan hiburan, risiko seperti perundungan, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga semakin meningkat," papar Maryati.  

Rancangan PP

Saat ini, rancangan PP mengenai peta jalan perlindungan anak di dunia daring dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Presiden melalui Kementerian Komdogi diharapkan mempercepat proses tersebut.

Selain membahas soal PP tersebut, audiensi antara KPAI dan Menteri Komdigi turut menghasilkan rencana kerjasama antara kedua pihak terkait perlindungan anak di dunia maya. Isi dari rencana kerjasama tersebut antara lain adalah 

(1) Mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk mengaktifkan Kembali program white list sebagai upaya pencegahan ekploitasi anak berbasis online dan pornografi; 

(2) Membuat tabulasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi Materi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Child Sexual abuse material ); 

(3) Mendorong percepatan dan koordinasi  berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down; untuk selanjutnya berkoordinasi ke ranah hukum dengan Kepolisian; 

(4) Mendorong kebijakan yang bersifat mencegah anak masuk dalam kejahatan online, seperti pembatasan jam malam internet maupun pembatasan anak dalam mengakses media sosial; 

(5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah Eksploitasi anak dan pornografi.“Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perundungan. Melalui kolaborasi yang solid antara kedua lembaga, kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi penerus bangsa,” ucap Meutya.

Kategori :