KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Dari normalnya 37,5 jam per minggu, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit.
Kebijakan tersebut berlaku selama bulan Ramadan 2026 dan diterapkan bagi seluruh ASN serta karyawan BUMD di lingkungan Pemkot Malang.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja selama puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam,” ujar Hendru, Rabu (18/2).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN dan karyawan BUMD.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Takbir Keliling hingga Larangan Petasan
Penyesuaian berlaku untuk dua skema kerja, yakni lima hari dan enam hari kerja.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja:
- Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat pukul 07.30–15.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Sementara ASN dengan sistem enam hari kerja:
- Senin–Kamis pukul 07.30–14.15 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat pukul 07.30–11.00 WIB
- Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB
Jam tersebut belum termasuk waktu istirahat. ASN dengan pola enam hari kerja umumnya bertugas di lini pelayanan langsung, seperti puskesmas dan unit layanan masyarakat lainnya.
Meski jam kerja dipersingkat, Pemkot Malang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Hingga saat ini tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) selama Ramadan.
Dengan demikian, pelayanan administrasi, kesehatan, dan perizinan tetap beroperasi seperti biasa, hanya dengan penyesuaian jam layanan.
BACA JUGA:Gunung Panderman dan Bokong Ditutup selama Ramadan
Selain jam kerja, surat edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat, sementara ASN non-Muslim menyesuaikan pakaian pada hari tersebut. Untuk hari lainnya, seragam dinas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.