JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menjelaskan alasan partainya mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD.
Baginya, demokrasi tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai pemberian hak pilih langsung kepada masyarakat. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan kesejahteraan merupakan tujuan utama dalam praktik demokrasi.
"Jadi, tidak bisa kemudian kita mengecilkan demokrasi, hanya sampai bahwa kita itu bisa vote siapa pemimpin kita," ujar menteri luar negeri itu.
BACA JUGA:Prabowo ke Tapanuli Utara, Malam Tahun Baruan Bersama Warga Aceh
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan rasa aman dalam menyampaikan pandangan merupakan unsur penting demokrasi, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilannya.
Sebab, imbuhnya, demokrasi adalah metode untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri.
Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan teknis terkait usulan pilkada tidak langsung. Pertama, pelaksanaan Pilkada dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar.
"Sepanjang ingatan saya aja waktu 2015 itu dari Rp7 triliun ke pemilu terakhir itu 2024, angkanya antara Rp37-44 triliun, yang merupakan dana hibah pemerintah daerah untuk pelaksanaan pilkada," kata Sugiono.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, 8 Isu Substantif Disorot Publik
Menurutnya, dana sebesar itu dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lain, seperti pendidikan, yang berdampak jangka panjang.
Kedua, Pilkada langsung kerap memicu polarisasi dan perpecahan di masyarakat. Ketiga, meskipun demokrasi menjamin hak memilih dan dipilih, pada praktiknya tingginya biaya politik kerap menjadi hambatan bagi banyak warga negara.
"Saat ini, dengan sistem saat ini, dia berhadapan dengan biaya politik yang tinggi," ujarnya.
Partai Gerindra tergabung dalam fraksi DPR yang mendukung penunjukan kepala daerah melalui DPRD bersama Golkar, PKB, PAN, dan NasDem. Sementara itu, Partai Demokrat dan PDIP menolak usulan tersebut. PKS menyatakan dukungan bersyarat, yakni hanya untuk Pilkada pada tingkat tertentu.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Beli 100 Jembatan Bailey dari LN untuk Percepat Penanganan Bencana
DPR dijadwalkan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada 2026 setelah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas.