Jumlah Rokok Ilegal di Kota Batu Menurun, Satpol PP Sebut Kesadaran Masyarakat Membaik

Rabu 10-12-2025,12:06 WIB
Reporter : Panca Rachmad Pamungkas
Editor : Mohammad Khakim

BATU, DISWAYMALANG.ID--Bea Cukai Malang dan Pemerintah Daerah Kota Batu (Satpol PP Kota Batu) berhasil menindak barang kena cuka (BKC) ilegal di tiga kecamatan di Kota Batu. Dari tindakan atas empat perkara itu, disita 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol (18 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol Barang Kena Cukai ilegal dari berbagai merek.

Total nilai barang Rp143.446.940 dengan total kerugian negara Rp73.494.984. "Ini adalah hasil operasi yang dilaksanakan pada bulan Juli hingga Desember awal," kata Fariz Pasharella Shahputra, sekretaris Satpol PP Kota Batu, pada rilis di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (10/12). 

Pelaksanaan operasi gabungan, kata Fariz, dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan BKC ilegal Pemkot Batu, termasuk jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan utamanya Satpol PP Kota Batu. 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Farisz selalu mengalami penurunan. pada tahun anggaran 2023 ada sekitar 798.600 batang, kemudian 2024 ada 27.476 batang. Meski pada 2025 ada 94.284 batang, angkanya masih di bawa thun 2023.  

"Penurunan ini disebabkan kesadaran masyarakat yang semakin baik, serta sosialisasi yang selalu dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait," kata Fariz.

Tahun ini, telah dilakukan sosialisasi masalah Barang Kena Cukai ilegal kepada seluruh perwakilan RT dan RW di Kota Batu. Yaitu pada periode 13 Agustustus-14 Oktober 2025. 

Sementara itu, Kasi penyuluhan pelayanan dan informasi KPPBC Tipe Madya Malang Pitoyo Pribadi mengatakan, empat perkara yang ada di Batu, sudah dilaksakan penindakan berupa peringatan sampai dengan ultimum remidium. Yaitu pengusaha diberi sanksi denda 10 kali lipat dan barang sitaan dimusnahkan.

Dari sanksi dan sosialisasi yang sudah dilaksanakan, para pelanggar barang Kena Cukai ilegal, sekarang sudah banyak yang mengurus perizinan barangnya menjadi legal.

"Sanksi dan penindakan saat ini diperlukan agar kesadaran meningkat, namun kami lebih menekankan pada upaya memahamkan kesadaran agar tidak ada pelanggaran," tegas Pitoyo. 

Diteruskanya, setiap pemohan perizinan pihak Bea dan Cukai selalu mengunggah ke media sosial agar diketahui oleh masyarakat ketika penurusan izin gratis. "Untuk pengurusa. Izin di Bea Cukai gratis," paparnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat menjalankan usaha secara resmi. Tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. "Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," ujarnya. 

Setelah rilis barang yang terjaring dalam operasi barang kena cukai ilegal, semua akan dimusnakan.

Ultimum Remedium adalah sebuah istilah hukum (berasal dari bahasa Latin) yang berarti "obat terakhir" atau "upaya terakhir".

​Dalam sistem hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia, asas ini memiliki makna bahwa hukum pidana (sanksi penjara/denda) harus dijadikan senjata pamungkas dan hanya digunakan apabila instrumen hukum lain (seperti sanksi administrasi atau perdata) sudah tidak mempan lagi.

Tags :
Kategori :

Terkait