1 tahun disway

Susun Peta Jalan AI Nasional, Komdigi Libatkan 400 Lebih Pakar dalam 21 Kali Diskusi

Susun Peta Jalan AI Nasional, Komdigi Libatkan 400 Lebih Pakar dalam 21 Kali Diskusi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam jumpa pers, Jumat (17/10)--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa finalisasi rancangan aturan terkait Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah melalui proses yang sangat komprehensif. Antara lain, dengan melibatkan banyak pihak.

Disebutkan, ada 400 partisipan yang ikut dalam pembahasan intensif,  melalui 21 kali pertemuan kelompok kerja (Pokja) dalam beberapa bulan terakhir.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa hal itu menunjukkan langkah serius pemerintah untuk menciptakan tata kelola AI yang inklusif dan multisektor. Serta, berimbang antara inovasi serta perlindungan publik.

Dia menjelaskan, Komdigi mencoba merangkum semua aspirasi yang muncul dari stakeholder.

"Lebih dari 400 ya, partisipan yang hadir di dalam rapat-rapat yang dibuat di Komdigi dan ada 21 kali diskusi sampai dengan finalisasi draft peta jalan AI nasional ini," ujar Nezar ditemui di kantor Komdigi, Jumat (17/10).

BACA JUGA:AI Talent Factory UB Gelar Workshop Perdana, Kupas Pengembangan Karier Talenta AI

Menuju Perpres: Dua Dokumen Utama

Regulasi mengenai AI ini direncanakan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Komdigi menyatakan bahwa akan ada dua dokumen utama yang disiapkan dan segera dibuka untuk konsultasi publik. Lalu diajukan untuk harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dua dokumen tersebut adalah:

Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional: Dokumen ini akan menjadi rujukan strategis bagi kementerian/lembaga untuk adopsi dan pengembangan AI di berbagai sektor.

Perpres Keamanan dan Keselamatan AI: Dokumen ini akan mengukuhkan panduan terkait keamanan, keselamatan, serta etika dalam penggunaan dan pengembangan AI di Indonesia. Perpres ini juga memperkuat ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

BACA JUGA:Dua Hari Lapor Pak Purbaya Dibuka, Sudah Masuk 15 Ribu Aduan, Hampir Semuanya Soal Bea Cukai

Peta Jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil. Tujuannya, menyeimbangkan potensi inovasi besar dari teknologi AI dengan kebutuhan untuk memitigasi risiko. Seperti pelanggaran etika dan masalah keamanan digital.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi referensi bagi semua pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem AI nasional. Yakni, ekosistem AI yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

Sumber: disway news network