1 tahun disway

Persentase dan Skema Royalti Lagu 2025, dari Konser, Restoran hingga Streaming Digital

Persentase dan Skema Royalti Lagu 2025, dari Konser, Restoran hingga Streaming Digital

--iStockphoto

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga karya intelektual yang dilindungi hukum.

Royalti hadir sebagai bentuk penghargaan finansial kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait atas setiap pemanfaatan karya mereka.

Baik dimainkan di konser, diputar di restoran, atau didengar melalui aplikasi streaming, setiap lagu memiliki nilai ekonomi yang wajib diakui.

Di Indonesia, kerangka hukum royalti diatur melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021.

Pelaksanaan teknisnya dipercayakan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang berperan sebagai pengelola penarikan dan distribusi royalti.

Royalti Konser Musik: Persentase yang Wajib Diketahui

Konser merupakan salah satu bentuk paling nyata pemanfaatan musik di ruang publik. Berdasarkan regulasi resmi, penyelenggara konser diwajibkan membayar:

  • 2 persen dari pendapatan kotor penjualan tiket
  • + 1 persen dari nilai tiket gratis yang dibagikan

Sebagai contoh, jika konser meraih pendapatan kotor Rp5 miliar, maka royalti yang harus dibayarkan ke LMKN adalah Rp100 juta.

Ditambah bila ada tiket gratis senilai Rp250 juta, maka tambahan royalti sebesar Rp2,5 juta dikenakan. Total pembayaran pun menjadi Rp102,5 juta.

Regulasi ini memastikan bahwa pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya, meskipun karyanya hanya dipakai sebagai bagian dari pertunjukan.

Royalti Tempat Usaha: Dari Restoran Hingga Diskotek

Selain konser, berbagai tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik juga diwajibkan membayar royalti.

Aturannya rinci dan dihitung berdasarkan kapasitas kursi atau luas ruangan:

  • Restoran atau Kafe: Rp60.000 per kursi atau tahun untuk pencipta + Rp60.000 per kursi atau tahun untuk hak terkait = Rp120.000 per kursi atau tahun.
  • Pub atau Bar atau Bistro: Rp180.000 per m² atau tahun untuk pencipta + Rp180.000 per m² atau tahun hak terkait = Rp360.000 per m² atau tahun.
  • Diskotek atau Klub Malam: Rp250.000 per m² atau tahun untuk pencipta + Rp180.000 per m² atau tahun hak terkait = Rp430.000 per m² atau tahun.
  • ioskop: Rp3.600.000 per layer atau tahun.
  • Bank dan Kantor: Rp6.000 per m² atau tahun.
  • Karaoke: Kamar biasa: Rp20.000 per ruang atau hari, Keluarga: Rp12.000 per ruang atau hari
  • Booth atau kubus: Rp300.000 per kubus atau tahun (pencipta) + Rp300.000 per kubus atau tahun (hak terkait) = Rp600.000 per kubus atau tahun.

Contohnya, sebuah usaha karaoke dengan 10 booth harus membayar Rp6 juta per tahun hanya untuk lisensi pemutaran musik.

BACA JUGA:Tradisi Muludan di Malang Raya Masih Lestari, Jadi Ruang Kebersamaan dan Syukur

Royalti Era Digital: Streaming Jadi Ladang Baru

Tidak kalah penting, dunia digital kini menjadi sumber royalti utama. Platform streaming internasional memiliki tarif per stream yang bervariasi:

  • Tidal: US$0,012 hingga 0,015 per stream
  • Apple Music: US$0,007 hingga 0,010 per stream
  • Amazon Music: US$0,004 hingga 0,006 per stream
  • Spotify: US$0,003 hingga 0,005 per stream
  • YouTube Music: US$0,0008 hingga 0,002 per stream
  • Pandora Premium: US$0,0013 per stream
  • Qobuz: US$0,043 per stream

Sumber: