1 tahun disway

Ini Dia Langkah yang Harus Dilakukan Jika Rekening Kita Ikut Terblokir PPATK!

Ini Dia Langkah yang Harus Dilakukan Jika Rekening Kita Ikut Terblokir PPATK!

Nasabah melakukan reaktivasi rekening di bank cabang terdekat.--merdeka.com

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Heboh soal tindakan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memberlakukan penghentian sementara transaksi atas nasabah bank yang dinyatakan sebagai rekening dormant, masih berlanjut. Banyak warga yang menyatakan ketidaksetujuan, bahkan sampai menghujat tindakan lembaga yang salah satugasnya mengawasi aliran transaksi keuangan itu, melalui media sosial.

Informasi yang beredar, pemblokiran sementara rekening ini ada beberapa tujuan. Yakkni:

  1. Sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan bahwa rekeningnya memiliki status dormant.
  2. Sebagai pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadannya.  

Nah,.dari pada sekadar menghujat tindakan PPATK yang salah satu dasarnya adalah UU No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia ini, ada baiknya memahami langkah-langkah pencegahan. Khususnya, jika rekening kita atau orang dekat kita kena.

BACA JUGA:Sambut Penilaian Adipura, Pemkot Andalkan Revitalisasi Alun-Alun dan Perbaikan Pengelolaan Sampah di RT/Rw

Ini dia langkah-langkah yang harus dilakukan jika rekening kita terblokir sementara, yaitu:

  1. Isi fomulir keberata penghentian sementara melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Dilligence) dan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara, dan dokumen lain yang diminta oleh bank.
  3. PPATK melakukan proses pemeriksaan dengan database profiling nasabah di bank.
  4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan reaktivasi rekening tersebut. Dalam proses ini nasabah dapat mengecek status rekening secara berkala.

BACA JUGA:Tampil Pakai Batik dan Bawa Makanan Tradisional di Slovenia, Azmi Mengundang Perhatian dan Pertanyaan

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi nomor kontak   Whatsapp resmi PPATK dinomor 0821-1212-0195 atau Email dengan alamat: [email protected]

Sumber: ppatk.go.id