Lagi, Dilakukan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Wilayah Malang, Nilainya Mencapai Rp16,5 Milyar
Para pejabat terkait berpose di depan produk ilegal yang akan dimusnahkan--malangkab.go.id
BLIMBING, DISWAYMALAMG.ID - Kembali dilakukan pemusnahan hasil penindakan rokol ilegal di wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II Malang. pemusnahan kali ini dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Kota Malang, Rabu (9/7) pagi.
Sedangkan produk yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal sebanyak 8, 64 juta batang dengan nilai sebesarRp 12,8 milyar. Rokok yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.itu potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,4 milyar.
Kemudian rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan 114,6 liter arak bali dengan nilai ± sekitar Rp3,7 milyar. Produk ilegalyang merupakan hasil penindakan bea cukai Malang ini potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,88 milyar
BACA JUGA:Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 5 Miliar
Hadir dalam pemusnahan itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II. Juga hadir Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jajaran Forkopimda Malang Raya, Pimpinan Instansi Vertikal dan Insan Pers.
BACA JUGA:Jelang Kedatangan Dr Zakir Naik di Malang, Muncul Pro-Kontra dari Warga dan Komunitas
Satgas Pencegahan
Pada kesempatan itu, juga penyampaian press release Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal
BACA JUGA:Pemkot Malang Bongkar Kantor UPT Pasar Gadang, Relokasi Pedagang Dimulai
Pembentukan satuan tugas khusus ini, menjadi wujud komitmen efektif dari pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel
Kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Bea Cukai, serta pemerintah daerah bukan sekadar simbol, melainkan praktik nyata dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional sebagai wujud dukungan terhadap visi jangka panjang pemerintah.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas, sangat diperlukan untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan kita semua. (*)
Sumber: malangkab.go.id
