1 tahun disway

Lagi, Dilakukan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Wilayah Malang, Nilainya Mencapai Rp16,5 Milyar

Lagi, Dilakukan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Wilayah Malang, Nilainya Mencapai Rp16,5 Milyar

Para pejabat terkait berpose di depan produk ilegal yang akan dimusnahkan--malangkab.go.id

BLIMBING, DISWAYMALAMG.ID - Kembali dilakukan pemusnahan hasil penindakan  rokol ilegal di wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II  Malang. pemusnahan kali ini dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Kota Malang, Rabu (9/7) pagi.

Sedangkan produk yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal sebanyak 8, 64 juta batang dengan nilai sebesarRp 12,8 milyar. Rokok yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.itu  potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,4 milyar.

Kemudian rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan 114,6 liter arak bali dengan nilai ± sekitar Rp3,7 milyar. Produk ilegalyang merupakan hasil penindakan bea cukai Malang ini potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,88 milyar 

BACA JUGA:Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 5 Miliar

Hadir dalam pemusnahan itu  Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II. Juga hadir Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jajaran Forkopimda Malang Raya, Pimpinan Instansi Vertikal dan Insan Pers. 

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Dr Zakir Naik di Malang, Muncul Pro-Kontra dari Warga dan Komunitas

Satgas Pencegahan

Pada kesempatan itu, juga penyampaian press release Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

BACA JUGA:Pemkot Malang Bongkar Kantor UPT Pasar Gadang, Relokasi Pedagang Dimulai

Pembentukan satuan tugas khusus ini,  menjadi wujud komitmen efektif dari pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel

Kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Bea Cukai, serta pemerintah daerah bukan sekadar simbol, melainkan praktik nyata dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional sebagai wujud dukungan terhadap visi jangka panjang pemerintah.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas, sangat diperlukan untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan kita semua. (*)

Sumber: malangkab.go.id