1 tahun disway

Kemendagri Siapkan Panduan WFA bagi ASN di Pemkab/Pemkot, Termasuk untuk Monitoringnya

Kemendagri Siapkan Panduan WFA bagi ASN di Pemkab/Pemkot, Termasuk untuk Monitoringnya

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Keputusan pemerintah terkait dibolehkannya aparat sipil negara (ASN) bekerja dengan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) segera ditindaklanjuti dengan penerbitan panduan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Menurut Wamendagri, pihaknya akan mengirimkan surat panduan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing terkait kebijakan WFA.

“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar dia di Jakarta, Sabtu (21/6).

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.

BACA JUGA:Asyiiik, ASN Kini Tidak Harus Rutin Ngantor, Bisa Kerja Anywhere!

Wamendagri menambahkan, kebijakan WFA bagi ASN  ini belum bisa dinilai efektivitasnya secara langsung. 

“Ya, baru kan diketahui ketika dijalankan. Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan KemenPANRB, ya, tinggal membangun merumuskan terkait detail pelaksanaannya, assessment-nya, monev-nya, dan mengukurnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Gebyar Golf di Araya Golf Tandai Mulai Dipertandingkannya Cabang Golf di Porprov IX Jatim

Jaga Motivasi Sekaligus Produktivitas

Terpisah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik.

Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

Sumber: disway news network