Bus Masih Ngetem di Luar Terminal Arjosari? Dishub Kota Malang Akan Cabut Izin Trayek
Suasana Ngetem Bus Di Luar Terminal Arjosari Kota Malang--
BLIMBING, DISWAYMALANG.ID - Mulai 22 Juni 2025 sopir bus yang nekat menaik‑turunkan penumpang di luar Terminal Tipe A Arjosari akan berhadapan dengan sanksi berlapis yakni tilang di tempat hingga pencabutan izin trayek bagi perusahaan otobus (PO) yang membandel. Kebijakan keras ini diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama UPT Terminal Arjosari setelah bertahun‑tahun praktik ngetem memicu kemacetan dan mereduksi fungsi terminal.
Jadwal Penindakan:
• Sosialisasi: 8–21 Juni 2025
• Penindakan: 22 Juni – 22 Juli 2025
• Zona terlarang 24 jam: seluruh koridor Jalan Raden Intan
• Titik terlarang lain (exit Tol Singosari): Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Taspen, area Indomaret Fresh & Alfamart, serta parkiran motor.
Kepala UPT Terminal Arjosari Mega Perwira Donowati menjelaskan, selama masa sosialisasi petugas hanya menegur. “Mulai 22 Juni, pelanggaran langsung kami tindak. Jika PO tetap bandel setelah teguran berulang, kami rekomendasikan pencabutan izin trayek ke Dishub provinsi,” tegasnya.
Sebanyak 12 petugas gabungan perwakilan Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, kepolisian, TNI, Satpol PP dan Organda akan ditempatkan di titik‑titik rawan. Kamera ponsel warga juga dimobilisasi: bukti foto atau video pelanggaran bisa dikirim ke WhatsApp Tanggap Penumpang Arjosari (0857‑3939‑8261) untuk proses penindakan.
Sanksi Bertingkat
1. Tilang di tempat bagi sopir.
2. Pencabutan izin trayek bagi PO setelah akumulasi pelanggaran.
3. Sanksi administratif bagi kru yang tidak memakai seragam dan kartu identitas resmi.
Terminal tipe A kedua terbesar di Jawa Timur itu kehilangan hingga 40 % potensi penumpang harian karena bus memilih “ngetem” di luar area resmi. Dampaknya: kemacetan di koridor Raden Intan, keresahan warga sekitar, dan pendapatan retribusi terminal tergerus. Penataan ulang ini diharapkan:
- Mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat naik‑turun penumpang.
- Memotong kemacetan dan titik rawan kecelakaan di akses tol dan jalur kota.
- Meningkatkan kenyamanan serta keamanan transportasi publik.
Sumber:
