1 tahun disway

Parkir Sembarangan di Jalur Sepeda, Dishub Kota Malang Tempel Stiker Peringatan di Kendaraan

Parkir Sembarangan di Jalur Sepeda, Dishub Kota Malang Tempel Stiker Peringatan di Kendaraan

Petugas Sedang Memberikan Sanksi Dengan Menempel Stiker Di Kaca Mobil--

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan metode penindakan baru terhadap pelanggaran parkir di jalur sepeda. Alih-alih melakukan penderekan, petugas menempelkan stiker peringatan resmi di kaca depan kendaraan yang terbukti melanggar.

Langkah ini menyusul patroli langsung Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, yang pada Minggu (13/7) menyusuri jalur sepeda di beberapa ruas jalan protokol menggunakan sepeda bersama komunitas Bike Bersama. Penindakan dilakukan mulai dari kawasan Kayutangan Heritage (Jalan Basuki Rahmat) hingga Jalan Veteran, dua lokasi yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran jalur sepeda.

“Kami mendapati sejumlah mobil parkir sembarangan di jalur sepeda. Untuk yang tidak ada pengemudinya, kami langsung tempelkan stiker pelanggaran agar ada efek jera. Ini bagian dari penegakan hukum tanpa harus menderek,” tegas Widjaja, Senin (14/7).

Stiker yang ditempelkan berisi peringatan “Melanggar Tempat Parkir / Peruntukan” dan memuat dasar hukum dari berbagai regulasi, termasuk:

BACA JUGA:Strategi Cerdas Anak Muda RI dalam Mengelola Keuangan di Era Digital

• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

• Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013

• Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum

• Perwali No. 71 Tahun 2019

• Dan ketentuan teknis dari Dinas Perhubungan Kota Malang

Stiker ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penderekan jika berulang atau membahayakan.

Widjaja mengatakan bahwa patroli bersepeda dilakukan sebagai bentuk pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama komunitas pesepeda. Ia menegaskan bahwa jalur sepeda adalah ruang yang harus steril dari parkir liar maupun aktivitas pedagang kaki lima.

“Kami harap masyarakat memahami bahwa jalur ini bukan area parkir alternatif. Kami juga sudah memasang rambu dan marka larangan. Ini tentang hak pesepeda dan wajah kota yang tertib,” ujarnya.

Sumber: