2 tahun Disway Malang

Hari Tani Nasional 24 September: Sawah Malang Raya Menyusut, Gen Z Makin Enggan Bertani

Hari Tani Nasional 24 September: Sawah Malang Raya Menyusut, Gen Z Makin Enggan Bertani

Seorang petani sedang merawat tanaman bawang merah di lahan pertanian di Kota Batu -Sholeh/Diswaymalang -

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Hari Tani Nasional kembali diperingati pada Kamis, 24 September 2026. Peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi berkaitan langsung dengan sejarah agraria Indonesia dan perjuangan petani atas tanah serta penghidupan yang layak.

Di tengah peringatan tersebut, wajah pertanian Indonesia menghadapi situasi yang berlapis. Di satu sisi, pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada sejumlah komoditas pangan strategis. Di sisi lain, sektor pertanian masih menghadapi ketergantungan impor untuk komoditas tertentu, tekanan lahan, serta persoalan regenerasi petani.

Kondisi itu juga terasa di Malang Raya. Data terbaru menunjukkan luas panen padi Kabupaten Malang pada 2025 mencapai 38.180 hektare. Di Kota Malang, luas panen padi 2024 tercatat 1.610,91 hektare, sedangkan Kota Batu 503,25 hektare. Angka tersebut menggambarkan skala produksi padi di Malang Raya, tetapi perlu ditegaskan bahwa luas panen berbeda dengan luas baku sawah.

Mengapa 24 September Menjadi Hari Tani Nasional?

Hari Tani Nasional memiliki kaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

UUPA disahkan pada 24 September 1960. Tiga tahun kemudian, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Keppres tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 1963 dan masih tercatat berlaku.

Karena itu, Hari Tani tidak bisa dilepaskan dari persoalan agraria. UUPA menjadi tonggak pembentukan hukum agraria nasional sekaligus meletakkan dasar mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Maknanya kemudian berkembang. Hari Tani menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana nasib petani, akses terhadap lahan, produktivitas pertanian, regenerasi petani, hingga kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

Betul. Tema resmi Hari Tani Nasional 2026 memang perlu masuk karena menjadi konteks utama artikel, bukan hanya sejarah dan kondisi pertanian. Saya cek kembali sumber pemerintah yang terbit untuk HTN 2026, termasuk agenda Kementerian Pertanian pada 24 September 2026.

Namun, dari penelusuran sumber resmi yang saya temukan, belum ada halaman pemerintah yang secara eksplisit mencantumkan rumusan “Tema Hari Tani Nasional 2026”. Jadi saya tidak ingin mengarang atau mengambil tema dari situs nonresmi lalu menyajikannya seolah-olah tema resmi pemerintah.

Yang justru sangat relevan untuk menguatkan artikel adalah arah kebijakan pertanian 2026: mempertahankan swasembada pangan, menghadapi kemarau, modernisasi pertanian, penguatan irigasi, benih unggul, mekanisasi, serta regenerasi petani. Kementan secara resmi menempatkan swasembada pangan sebagai bagian penting agenda pertanian 2026.

Tema Hari Tani Nasional 2026 dan Tantangan Petani

Hari Tani Nasional 2026 hadir ketika pertanian Indonesia berada pada persimpangan penting: mempertahankan capaian swasembada pangan sekaligus menjawab persoalan regenerasi petani, perubahan iklim, produktivitas lahan dan ketergantungan impor komoditas tertentu.

Pemerintah pada 2026 terus menempatkan swasembada pangan sebagai salah satu agenda utama pertanian nasional. Kementerian Pertanian memperkuat produksi melalui optimasi lahan, cetak sawah, pembangunan dan pengembangan irigasi perpompaan, penggunaan benih unggul, modernisasi pertanian serta percepatan tanam.

Arah tersebut membuat Hari Tani Nasional 2026 tidak hanya relevan sebagai peringatan sejarah lahirnya UUPA 1960, tetapi juga sebagai momentum melihat masa depan petani Indonesia. Tantangannya semakin kompleks karena sektor pertanian harus mampu menghasilkan pangan dalam kondisi perubahan iklim sekaligus menarik generasi muda agar mau menjadikan pertanian sebagai profesi dan usaha.

Di Malang Raya, persoalan itu terasa langsung. Kabupaten Malang masih memiliki basis produksi padi yang besar, sementara Kota Malang dan Kota Batu juga mempunyai lahan pertanian yang terus berhadapan dengan perkembangan kawasan perkotaan dan perubahan penggunaan lahan.

Malang Raya Masih Menjadi Lumbung Padi Jatim

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Berita Terkait