Sertifikasi Halal Wajib 18 Oktober 2026, UMK Masih Punya Waktu 45 Hari
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal. -Dok/Istimewa---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) masih memiliki waktu untuk mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban tahap berikutnya berlaku pada 18 Oktober 2026.
Jika dihitung dari Rabu, 2 September 2026, masih ada sekitar 45 hari sebelum batas akhir masa penahapan pada 17 Oktober 2026. Namun, pelaku usaha disarankan tidak menunggu hingga mendekati tenggat karena proses pengajuan sertifikasi membutuhkan kelengkapan dokumen dan tahapan pemeriksaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tidak ada rencana penundaan kembali penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara bertahap. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan.
Bukan Hanya Makanan dan Minuman
Penerapan wajib halal pada 18 Oktober 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibanding tahap pertama.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang masuk dalam penahapan mulai 18 Oktober 2026 antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
Selain itu, terdapat obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Barang gunaan juga termasuk dalam cakupan. Di antaranya sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor serta alat kesehatan kelas risiko A.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat apakah produknya berupa makanan atau minuman. Jenis usaha dan produk yang dipasarkan perlu dicocokkan dengan ketentuan penahapan sertifikasi halal.
UMK Masih Bisa Mengurus
Kewajiban ini merupakan kelanjutan dari penahapan pertama yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 bagi sejumlah produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar.
Pemerintah sebelumnya memberikan penundaan khusus bagi UMK untuk kelompok produk tertentu agar memiliki waktu mempersiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen usaha, proses produksi serta pengajuan sertifikasi halal.
Karena itu, pelaku UMK yang produknya masuk kategori wajib halal sebaiknya segera mengajukan permohonan. Jangan menganggap masih tersedia 45 hari berarti proses sertifikasi baru bisa dimulai pada Oktober.
Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Pada 2026, BPJPH menyediakan kuota besar melalui program SEHATI. Skema ini ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria untuk sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Namun, kondisi kuota perlu diperhatikan. Data BPJPH yang diperbarui pada 2 September 2026 menunjukkan kuota nasional yang tersedia sudah habis terserap, meski masih terdapat sisa kuota di sejumlah provinsi.
Sumber: disway.id dan sumber lainnya

