81 tahun RI Disway

Demo 27 Agustus Desak RUU Perampasan Aset, DPR Janji Sahkan Paling Lambat 15 Desember

Demo 27 Agustus Desak RUU Perampasan Aset, DPR Janji Sahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR RI menyepakati RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III memastikan regulasi tersebut ditargetkan disahkan tahun ini.-Parlemen TV---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah dalam agenda legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. DPR RI menyepakati penyelesaian pembahasan regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026), saat desakan pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan massa demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat mengenai batas waktu berdasarkan kalender DPR. Kesepakatan tersebut kemudian disetujui peserta rapat paripurna.

Bukan Lagi Sekadar Target

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target politik.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dipastikan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan paling lambat Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi III melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Dengan adanya tenggat 15 Desember, DPR kini memiliki waktu efektif yang relatif terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Tahapannya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), rapat kerja bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Mandek?

RUU Perampasan Aset bukan isu baru. Pembahasannya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan regulasi ini beberapa kali masuk dalam agenda legislasi nasional, tetapi belum berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu persoalannya adalah substansi RUU tersebut membawa konsep hukum baru. Karena itu, pembahasannya tidak sesederhana merevisi undang-undang yang sudah ada.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah melibatkan 50 narasumber, melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta melibatkan 46 anggota Komisi III untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Proses terbaru pembahasan RUU tersebut mulai dikerjakan Komisi III sejak 16 September 2025, ketika Badan Keahlian DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Mengapa RUU Ini Dianggap Penting?

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat mekanisme negara dalam merampas dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selama ini, pemulihan aset hasil kejahatan kerap menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan hukum. Karena itu, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum untuk mengejar aset hasil tindak pidana, terutama perkara korupsi.

Pembahasan RUU ini juga berkaitan dengan perkembangan hukum pidana nasional setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sumber: harian.disway.id dan berbagai sumber lainnya

Berita Terkait