81 tahun RI Disway

Kota Batu Bebaskan Denda 5 Jenis Pajak hingga 31 Agustus

Kota Batu Bebaskan Denda 5 Jenis Pajak hingga 31 Agustus

Balai Kota Among Tani Pemkot Batu -Sholeh/Diswaymalang -

BATU, DISWAYMALANG.ID – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Batu. Pemerintah Kota Batu memberikan pembebasan denda pajak daerah dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program Bebas Denda Pajak Daerah tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan diberikan kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

"Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk tertib administrasi. Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak," ujar Nurochman, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA:Trotoar Jalan Abdul Gani Kota Batu Mulai Dibangun, Proyek Dikerjakan Malam Hari

Lima Jenis Pajak Bebas Denda

Program pembebasan denda tersebut mencakup lima jenis pajak daerah. Wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan sanksi administratif.

Lima jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda yakni:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

  3. Pajak Reklame

  4. Pajak Air Tanah

  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Khusus PBJT, pembebasan denda berlaku untuk sejumlah objek pajak, antara lain makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

"Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa harus terbebani tambahan denda yang selama ini menumpuk," jelas Nurochman.

Sumber:

Berita Terkait