Kota Batu Bebaskan Denda 5 Jenis Pajak hingga 31 Agustus
Balai Kota Among Tani Pemkot Batu -Sholeh/Diswaymalang -
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-39 Arema di Batu Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Dukungan Positif
Pembayaran Bisa Lewat Digital
Selain memberikan keringanan melalui penghapusan denda, Pemkot Batu juga memperluas pilihan pembayaran pajak agar masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Wajib pajak dapat memanfaatkan sejumlah saluran pembayaran elektronik atau e-channel. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim dan Virtual Account.
Masyarakat juga dapat menggunakan QRIS serta sejumlah platform pembayaran dan jaringan ritel seperti GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.
"Dengan berbagai pilihan pembayaran ini, transaksi pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor," kata Nurochman.
Kemudahan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih cepat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, terutama mereka yang selama ini masih memiliki tunggakan.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Nurochman Serahkan Satyalancana ke 94 ASN, Dorong Pegawai Proaktif Ajukan Penghargaan
Berlaku sampai 31 Agustus 2026
Pemkot Batu mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa tambahan denda sesuai program yang ditetapkan Pemkot Batu.
Nurochman mengatakan pembayaran pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.
"Pembayaran pajak adalah kontribusi kita bersama untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batu," ujarnya.
Pemkot Batu berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pembebasan denda tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus ikut mendukung pembangunan Kota Batu.
BACA JUGA:Pemkot Batu Dorong ASN Proaktif Ajukan Satyalancana, Jumlah Pengusul 2026 Turun
"Mari kita wujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dimulai dari kepatuhan kita membayar pajak," tegas Nurochman.
Sumber:









