1 tahun disway

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Sita Dokumen TPPU

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Sita Dokumen TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, J--

JAKARTA, DISWAY.IDKejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah ditangani.

Dokumen Akan Dianalisis untuk Memperkuat Pembuktian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh dokumen yang disita akan dianalisis sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.

Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 11 Juli 2026.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penelusuran Dokumen dan Aset Terus Berlanjut

Dalam rangkaian penyidikan, aparat sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penyidik masih terus menelusuri dokumen maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026.

Koordinator Tim Sembilan yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: disway.id