Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Terima Surat Kuasa Pagi Tadi
Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi. --sumex disway--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman saat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman Paris mengungkapkan dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat pagi. Dengan diterimanya surat kuasa tersebut, ia secara resmi menjadi pendamping hukum Febrie dalam perkara yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Resmi menerima surat kuasa pagi ini," ujar Hotman kepada awak media saat berada di kompleks Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Yuenchi Arwindi Tempuh Jalur Hukum usai Namanya Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah
Kedatangan Hotman Paris ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing. Kehadirannya langsung menjadi perhatian wartawan yang sejak pagi menunggu perkembangan terbaru kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Sebelum memastikan telah menerima surat kuasa, Hotman sempat memberikan sinyal bahwa dirinya akan mendampingi Febrie Adriansyah sebagai penasihat hukum. Tak lama kemudian, ia menegaskan bahwa surat kuasa resmi telah diterimanya.
Penunjukan Hotman Paris terjadi di tengah proses penyidikan yang kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Penerbitan sprindik dilakukan sebagai bagian dari administrasi penyidikan agar proses hukum dapat terus berjalan di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Langkah administratif itu sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penerbitan sprindik baru membuat status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan status hukum Febrie Adriansyah tetap tidak berubah. Menurutnya, penerbitan sprindik baru bukan berarti mengulang proses penyidikan dari awal, melainkan hanya penyesuaian administrasi setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Anang menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku karena proses penyidikan masih berlanjut. Dengan demikian, perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan dalam perjalanan kasus ini. Pengacara yang dikenal kerap menangani perkara besar tersebut kini akan mendampingi Febrie Adriansyah selama proses penyidikan berlangsung di Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya ditangani oleh Polri. Belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan agenda hukum berikutnya terhadap Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi, Polri Limpahkan Penanganan ke Kejagung
Dengan resmi diterimanya surat kuasa tersebut, Hotman Paris kini menjadi representasi hukum Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses penyidikan yang masih berjalan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:

