1 tahun disway

Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex senilai Rp502 miliar.--hariandisway.id--

SEMARANG, DISWAYMALANG.ID–Dituntut 10 tahun penjara, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno malah divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank sekitar Rp502 miliar. Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis malam, 7 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan putusan dikutip Hariandisway.id.

BACA JUGA:Aspirasi 'Bela Ira' Membanjir, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan primer maupun subsider terkait tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti ikut campur dalam proses pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melakukan tekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng selama proses pengajuan kredit berlangsung.

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” kata hakim.

BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Rea', Kini JPU Jelaskan Mens Rea Kasus Nadiem Makarim

Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya intervensi maupun konflik kepentingan yang dilakukan Supriyatno dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. Karena itu, hakim menyimpulkan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan dalam perkara tersebut.

Menurut majelis hakim, kegagalan PT Sritex melunasi kredit lebih disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak tertentu. Hakim menegaskan kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab Supriyatno, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

BACA JUGA:Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong

Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Supriyatno, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Yuddy Renaldi juga tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum terkait dugaan kerugian sejumlah bank pembangunan daerah senilai sekitar Rp670 miliar.

Sumber: