1 tahun disway

Bupati Pati Sudewo Mengklaim Dikorbankan, Bantah Peras Calon Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo Mengklaim Dikorbankan, Bantah Peras Calon Perangkat Desa

Sudewo ngaku dikorbankan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. -fajar ilman---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Bupti Sudewo Sudewo mengklaim telah dikorbankan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo sebelum dibawa ke mobil tahanan, Selasa malam 20 Januari 2026.

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Sudewo membantah telah melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat di Desa di daerah yang dipimpinnya.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Resmi Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa, KPK Sita Rp2,6 M

Sudewo mengaku bahwa pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa akan digelar pada bulan Juli mendatang. Pasalnya, APBD 2026 hanya memberikan gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan, dimulai September.

Ia menambahkan, belum ada pembahasan pengisian jabatan di beberapa perangkat desa., mulai kepala desa, camat, hingga organisasi perangkat desa.

Tidak hanya itu, Sudewo juga membantah adanya kepala desa yang melakukan transaksi dalam pengisian jabatan dan mengatakan jika setiap seleksi dilakukan sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:Bupati Sudewo Di-OTT KPK Bersama 2 Camat, 3 Kades, dan 2 Calon Perangkat Desa

"Sebagai penegasan saat seleksi nantinya betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujarnya.

Berdasarkan itu, Sudewo memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bertugas menangani pengisian perangkat desa. Hal itu dilakukan agar draf peraturan bupati dibuat agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain.

Dengan kondisi tersebut, Sudewo merasa dikorbankan karena mengaku tidak pernah melakukan praktik tersebut. Bahkan, Sudewo mengaku bahwa tiga tersangka lainya yang merupakan kepala desa, pernah menemuinya meminta petunjuk soal pengisian perangkat desa.

BACA JUGA:Maidi Tersangka, Wawali Bagus Panuntun Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Madiun

"Saya menganggap saya ini dikorbankan dan betul-betul tidak mengetahui sama sekali. Saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian, 3 orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap di kantor kabupaten. Kalau nggak salah sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," jelasnya.

KPK sendiri telah menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Jejak dan Karier Politik Bupati Pati Sudewo, Pemakzulan Alot, usai OTT KPK dengan Sendirinya Terancam Copot

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainya, di antaranya:

  1. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan,
  2. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan
  3. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tidak hanya itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang didapati OTT.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sumber: disway.id