1 tahun disway

Ketua BEM UI 2026 Diteror dengan Paket COD, Gunting, Kursi Roda, hingga Kain Kafan

Ketua BEM UI 2026 Diteror dengan Paket COD, Gunting, Kursi Roda, hingga Kain Kafan

Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih 2026 alami teror hingga ancaman pembunuhan--tempoco--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Yatalathof Ma'shum Imawan dan Fathimah Azzahra, ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terpilih 2026, diteror paket COD hingga ancaman pembunuhan usai memenangkan Pemilu Raya. Gelombang ancaman terorganisasi dialaminya sejak Rabu, 14 Januari 2026.

Bentuk teror beragam, mulai dari pengiriman paket COD berisi topeng misterius senilai Rp 1,8 juta, gunting rumput, kursi roda, hingga benda-benda mencurigakan lain dan bahkan kain kafan sebagai lambang ancaman kematian. Teror tersebut juga menyasar sejumlah pendukung mereka.

BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Area', Kini JPU Jelaskan Mens Area Kasus Nadiem Makarim

Tim Advokasi UI bersama Kantor Keamanan Kampus (Pusat Layanan Keamanan/PLK) UI mengambil langkah tegas menanggapi eskalasi teror tersebut. Kedua lembaga kampus itu telah mendampingi para korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Subdit Reskrim Polres Metro Depok pada Kamis, 15 Januari 2026.

"Universitas sangat serius menangani hal ini. Selain pendampingan hukum, kami juga telah membuka layanan pengaduan khusus melalui hotline resmi UI dan Kantor Keamanan Kampus untuk menghimpun dan menginventarisasi seluruh bukti hukum yang ada," jelas perwakilan Tim Advokasi UI dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Korban Kedua Perempuan, Ditemukan 500 Meter dari Titik Jatuhnya Pesawat ATR

Langkah ini diambil guna memetakan pola dan motif di balik aksi teror yang diduga kuat bertujuan mengintimidasi dan membungkam suara kritis di lingkungan kampus. Pelaporan ke pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap dalang serta jaringan di balik ancaman sistematis ini.

Pihak Universitas menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kebebasan akademik seluruh civitas akademika. Teror dan intimidasi dalam bentuk apapun, tegas UI, tidak hanya melanggar norma kampus tetapi juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman dan teror.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa Ramadan

"Suara mahasiswa adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Universitas akan terus berdiri di depan untuk melindungi mahasiswanya dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi," pungkas pernyataan resmi UI.

Sumber: harian.disway.id