Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera Resmi Dicabut, Ini Daftarnya!
Penyampaian konferensi pers Satgas PKH atas cabut izin 28 perusahaan penyebab bencana Sumatera--Youtube Sekretariat Presiden--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap bencana lingkungan di Sumatera dicabut izinnya. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
Mensetneg Prasetyo Hadi menyampaikan, 2 bulan setelah dilanti, Presiden Prabowo telah menerbitkan aturan presiden Nomor 5 Tahun 2025 tenntang Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025). Aturan itu diterbitkan sebagai investigasi dan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik berupa perusakan ekologi.
BACA JUGA:Masih Ada Wilayah Terisolasi! Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Januari
"Satgas ini bertugas melakukan audit pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contoh usaha kehutanan, usaha perkebunan, maupun usaha pertambangan," tegasnya.
Dalam rapat terbatas, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan laporan kepada Presiden Prabowo dari hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan nonkehutanan.
BACA JUGA:Prabowo Perkirakan Kebutuhan 90 Ribu Rumah bagi Korban Banjir di Sumatra dan Aceh
Berikut daftar 28 perusahaan yang Dicabut Izinnya:
Daftar 22 Perusahaan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH):
A. Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indraputri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar - 6 Unit
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Bukit Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
Sumber: harian.disway.id
