Pengembalian Uang dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp100 M Lebih
Jubir KPK Budi Prasetyo mengaku bahwa penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 berdasarkan kecukupan bukti dengan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bukan untuk menutupi isu beda paham di internal KPK.--Fajar Ilman--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Nilai pengembalian uang dari biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai lebih dari Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah. Kasus itu menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip 10 Januari 2026.
Budi menjelaskan, angka pengembalian tersebut belum final lantaran masih terdapat sejumlah biro perjalanan haji yang belum mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
BACA JUGA:Ketua PBNU Sesalkan Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono: Kita Perlu Banyak Ketawa
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain ditangani KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara proporsional 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan proses penelusuran aliran dana dan pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan seiring pendalaman perkara, termasuk menelusuri peran biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik korupsi kuota tersebut.
Sumber: harian.disway.id
