KY Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik, Usulkan Disanksi Non-Palu 6 Bulan,
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim perkara korupsi impor gula Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dalam putusan sidang pleno KY.-Dok. Disway.id---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim dalam perkara korupsi penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut masing-masing Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Penilaian pelanggaran etik itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Aspirasi 'Bela Ira' Membanjir, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (26/12), Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga terlapor berupa sanksi non-palu selama enam bulan. Sanksi tersebut diajukan karena para hakim dinilai tidak sepenuhnya memedomani prinsip independensi, profesionalitas, serta kehati-hatian dalam memeriksa dan memutus perkara.
Disambut Pihak Tom Lembong
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan Komisi Yudisial tersebut. Menurutnya, putusan itu membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim dalam perkara kliennya.
BACA JUGA:Resmi Bebas, Ira Puspadewi: Terima Kasih Setingi-tingginya kepada Presiden Prabowo
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat kepada awak media.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh Tom Lembong bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pelaporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dilakukan agar proses peradilan ke depan berjalan lebih profesional dan berintegritas.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Pelaporan tersebut dilakukan setelah putusan inkrah dijatuhkan terhadap dirinya.
BACA JUGA:Ira Puspadewi Terpilih sebagai Alumni UB Paling Inspiratif
Lapor KY dan MA setelah Dapat Abolisi dari Prabowo
Tom Lembong mengambil langkah pelaporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendorong pembenahan sistem hukum, meskipun perkara pidana yang menjeratnya telah dihentikan melalui kebijakan abolisi.
Dalam pertimbangannya, Komisi Yudisial menilai bahwa laporan yang disampaikan memiliki dasar kuat dan didukung oleh fakta persidangan serta dokumen yang relevan. Oleh karena itu, KY memutuskan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
BACA JUGA:5 Bos Perusahaan Swasta Dipenjara 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Sumber: disway.id
