1 tahun disway

KY Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik, Usulkan Disanksi Non-Palu 6 Bulan,

KY Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik, Usulkan Disanksi Non-Palu 6 Bulan,

Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim perkara korupsi impor gula Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dalam putusan sidang pleno KY.-Dok. Disway.id---

Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi sanksi yang diberikan bertujuan menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. KY berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti usulan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.

Sumber: disway.id