1 tahun disway

Masih Ada 220 Perlintasan Sebidang di Jatim Tak Berpalang Pintu

Masih Ada 220 Perlintasan Sebidang di Jatim Tak Berpalang Pintu

Aturan UU Nomor 23 Tahun 2007, KAI dengan tegas melarang warga beraktitas di jalur rel kereta api.-@kai121_-Instagram--

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang di Jawa Timur terus dicicil oleh Pemprov Jawa Timur guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur telah memasang 44 buah palang pintu baru di sejumlah daerah. Sementara di 2024 lalu, Dishub Jatim telah memasang 53 palang pintu.

Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan, di Jawa Timur semula masih ada 500 perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Setelah dilakukan pemasangan bertahap, kini tinggal 220 perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu.

”Sesuai arahan Ibu Gubernur, kami akan terus berupaya melengkapi palang pintu ini,” katanya di Surabaya pada Selasa, 18 November 2025.

Nyono menjabarkan, pemasangan bertahap palang pintu ini dilakukan sesuai dengan urgensi. Saat ini prioritas di Jatim adalah pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang yang memiliki jalur ganda atau double track.

Mengapa prioritas double track? karena perlintasan dengan rel dobel bisa memakan waktu lebih lama untuk kereta melintas. Apalagi jika yang melintas lebih dari satu kereta. Pengguna jalan sering tak sabar menunggu. ”Setelah perlintasan double track tuntas baru di jalur tunggal,” katanya.

Nyono menyebut, pengamanan perlintasan sebidang ini sudah mulai berdampak pada angka kecelakaan. Tahun lalu, kecelakaan perlintasan kereta di Jawa Timur menyebabkan 40 orang meninggal. Tahun ini, hingga November, meninggal 15 orang. ”Dan semoga tak bertambah,” paparnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya Denny Michels Adlan mengapresiasi langkah berbagai instansi dalam membantu melengkapi palang pintu di perlintasan sebidang di Jawa Timur.

Di Jatim, saat ini pengerjaan pemasangan palang itu selain dari BTP juga dibantu oleh Dishub Jatim dan pemerintah daerah. ”Bahkan beberapa daerah menggunakan anggaran desa untuk melakukan pemasangan palang pintu itu,” paparnya.

Michels menyebut, arahan dari Pemerintah memang saat ini adalah penutupan perlintasan sebidang secara bertahap. Artinya, tidak boleh lagi menambah perlintasan sebidang. Justru, harus dikurangi.

Sumber: harian.disway.id