Tema Hari Telekomunikasi 2025, Kesetaraan Gender dalam Transformasi Digital, Ini Fakta Kekerasan Digital
Hari Telekomunikasi - Kekerasan Digital Harus Jadi Perhatian!-SB Innovations-
4. Mengubah Ruang Digital Lewat Regulasi dan Literasi
Negara harus selalu mempertegas regulasi khusus untuk kekerasan digital. Di Indonesia misalnya, UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa pelaku kekerasan seksual berbasis digital dapat dipenjara setidaknya 4 tahun / dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
Selain itu, program edukasi digital inklusif juga harus dikembangkan. Jurnal Gender & Development (2023) menekankan bahwa literasi digital berbasis gender dapat menguatkan perempuan menghadapi pelecehan dan membangun ruang aman secara kolektif, termasuk lewat pemahaman privasi, keamanan data, dan etika online.
5. Menuju Telekomunikasi yang Setara dan Aman, Bukan Hanya Untuk Perempuan!
WTISD 2025 adalah momen untuk mengingat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membiarkan siapa pun tertinggal — atau lebih buruk lagi, terancam. Ketika akses telekomunikasi semakin luas, kita juga perlu memastikan bahwa ruang digital tumbuh dengan kesetaraan, keamanan, dan empati, dan hal ini juga berlaku untuk keamanan para laki laki.
Jika dunia digital terus berkembang tanpa memperhitungkan kerentanan gender, maka ia bukan hanya menjadi ruang eksklusif, tapi juga ladang kekerasan baru. Transformasi digital sejati bukan hanya soal koneksi internet, tetapi bagaimana koneksi itu membebaskan — bukan membungkam.
Selamat hari telekomunikasi sedunia!
Sumber: european institute for gender equality
