Aturan Baru Status Dosen: Disederhanakan jadi Dua, Dosen Tetap dan Tidak Tetap

Aturan Baru Status Dosen: Disederhanakan jadi Dua, Dosen Tetap dan Tidak Tetap

--

JAKARTA, MALANGDISWAY.COM-- Entah ini kabar baik atau buruk bagi puluhan ribu dosen yang ada di Malang Raya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan yang antara lain mengatur status dosen menjadi lebih sederhana. Yakni, hanya dua status saja: dosen tetap dan dosen tidak tetap. 

Peraturan baru tersebut adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen, yang diterbitkan awal Oktober ini. Melalui peraturan tersebut, maka tidak ada lagi status dosen yang beragam seperti sekarang ini, yaitu dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Masih ada lagi status tenaga pengajar non dosen. 

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abeul Haris, banyaknya status dosen ini menimbulkan kerancuan. Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri. Menurut dia itulah yang menjadi dasar terbitnya Permen atau Peraturan Menteri baru ini.

"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. (Melalui Permen baru ini) kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris saat sosialisasi Permen  baru tersebut. 

Sebagai penyederhanaan, lanjut dia, dengan penerbitan Permendikbud Nomor 44/2024 itu, saat ini hanya ada dua status dosen. Yakni, dosen tetap dan dosen tidak tetap, atau paruh waktu.

"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," paparnya. Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Sebagai informasi, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan bagi dosen tetap, sedangkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.

Sedangkan NUP (Nomor Urut Pendidik) dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.

Dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik. sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik. Jabatan akademik ini diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Sosialisasi 10 Bulan

Sebelum diterapkan, pemerintah memberi waktu sepuluh bulan, sejak peraturan tersebut diterbitkan pada awal Oktober ini. Pada tiga bulan terakhir 2024 ini, yakni Oktober-Desember 2024, pemerintah menberi waktu untuk seluruh perguruan tinggi mempelajari ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44/2024 ini. 

Lalu, Januari-Maret 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi Permen ini dengan menyiapkan SOP di SISTER. Selanjutnya pada April-Juni 2025, perguruan tinggi melakukan sosialisasi ke para dosen      

Baru pada Juli-Agustus 2025, perguruan tinggi dan dosen mulai melakukan implementasi sesuai dengan periode mulai semester. (*)   

 

 

Sumber: disway news network