1 tahun disway

Guru Besar UB Bicara RKUHAP, Perlindungan HAM, dan Masa Depan Peradilan Pidana

Guru Besar UB Bicara RKUHAP, Perlindungan HAM, dan Masa Depan Peradilan Pidana

Prof. Nyoman tegaskan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu di Seminar Nasional, Kamis (17/4)--istimewa

SUKUN, DISWAYMALANG.ID-- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "Aullia Tri Koerniawati dan Rekan" menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas" di Hotel Ijen Suite, Sukun, Kota Malang, pada Kamis (17/4).

Seminar ini dihadiri oleh berbagai akademisi, lembaga hukum, dan mahasiswa, serta menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, termasuk Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si, Prof. Dr. Tongat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, sebagai narasumber utama.

Dalam paparan yang disampaikan, Prof. Nyoman menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana, yang ia anggap merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). Menurutnya, hukum acara pidana bukan hanya mengenai prosedur peradilan, tetapi juga bagian dari sistem besar yang mencakup penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum.

“Hukum acara pidana itu bukan berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem yang bekerja secara sinergis antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya. Semua harus terintegrasi,” ungkap Prof. Nyoman.

Selain itu, Prof. Nyoman juga menekankan perlunya negara hadir untuk melindungi hak asasi manusia semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi, hingga advokat. 

Ia menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan bermartabat, serta menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang disusun harus dapat menjawab tantangan zaman.

“RKUHAP tidak boleh stagnan. Ia harus sesuai dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, sistem ketatanegaraan, hingga konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Kita juga tidak bisa mengabaikan pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Prof. Nyoman.

Prof. Nyoman juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara RKUHAP dan peraturan yang sudah ada, seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP yang baru. 

Menurutnya, undang-undang acara pidana harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan tetap memegang teguh prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law.

Dalam penjelasannya, Prof. Nyoman mengungkapkan bahwa RKUHAP saat ini terdiri dari 20 bab dan 334 pasal yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. 

Ia menyebutkan empat pilar utama dalam rancangan tersebut, di antaranya adalah mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan dan transparansi, serta mekanisme restorative justice. 

Ia juga menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia mencakup semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Lebih lanjut, Prof. Nyoman menyarankan agar penggunaan CCTV dalam penyidikan menjadi salah satu bagian dari pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan untuk menjamin akuntabilitas dalam proses hukum. 

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme restorative justice perlu dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara tertentu secara adil, humanis, dan berbasis pemulihan.

Sumber: