Guru Besar UB Bicara RKUHAP, Perlindungan HAM, dan Masa Depan Peradilan Pidana
Prof. Nyoman tegaskan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu di Seminar Nasional, Kamis (17/4)--istimewa
“RKUHAP ini juga akan mengatur mekanisme khusus seperti praperadilan, tanggung jawab ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi bagi korban, serta penegasan kembali fungsi dan kewenangan penegak hukum agar bekerja sesuai prosedur dan kode etik profesional,” tegasnya.
Prof. Nyoman juga membandingkan beberapa rancangan RKUHAP sebelumnya, seperti versi Pemerintah tahun 2012 dan Rancangan Inisiatif DPR RI tahun 2023. Menurutnya, rancangan yang akan diajukan pada tahun 2025 harus lebih responsif dan inklusif terhadap perkembangan sosial dan hukum di masyarakat.
“Semua dokumen perancangan tersebut adalah peta jalan menuju reformasi hukum acara pidana nasional. Namun, harus dipastikan bahwa orientasinya tetap pada keadilan, profesionalitas, dan integritas lembaga penegak hukum. Bukan sekadar administrasi, tetapi filosofi penegakan hukum yang menjamin keadilan substantif,” tegasnya.
Di akhir sesi, Prof. Nyoman menegaskan kembali bahwa optimalisasi peran lembaga penegak hukum hanya dapat tercapai dengan adanya perubahan sistemik dalam hukum acara pidana.
“Kalau kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus bekerja dalam satu sistem, punya pedoman yang sama, dan mengedepankan nilai keadilan serta HAM. RKUHAP harus menjelma menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita,” pungkasnya.
Sumber:
