Makin Marak, OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judol

--Disway News Network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Dalam rangka memberantas fenomena judi online (judol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank yang ada di Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam judol.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, aktivitas judol sudah sangat berdampak luas kepada sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening,” ucap Dian kepada Disway, pada Sabtu 12 April 2025. Menurut Dian, OJK sebelumnya juga sudah melaporkan sebanyak 8.618 rekening.
Menurutnya, laporan ini didapatkan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari laporan tersebut, Komdigi kemudian melakukan analisis yang mendalam terhadap pelaku keuangan, atau yang disebut dengan enhanced due diligence (EDD).
“Pengembangan atas laporan tersebut dilakukan dengan meminta bank untuk melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki NIK yang sama dengan data laporan tersebut,” jelas Dian.
Faktor Ekonomi dan Sosial Turut Berpengaruh
Dari segi faktor ekonomi dan sosial sendiri, masyarakat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa maraknya judol juga tidak lepas dari kondisi sulit seperti pengangguran mendorong sebagian orang nekat berjudi demi menyambung hidup.
“Faktor-faktor inilah akar masalah mengapa judi online tetap tumbuh subur,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, indikasi yang ada menunjukkan aturan ini lebih berfokus pada penindakan hukum (seperti pemblokiran situs) ketimbang pencegahan. “Selama permintaan terhadap judi online masih tinggi, upaya pemberantasan hanya akan bersifat sementara,” ucapnya.
Sumber: disway news network