Tuntutan Tukin untuk Dosen ASN Kemendiktisaintek Dikabulkan Menteri Brian! Benarkah?

Tuntutan Tukin untuk Dosen ASN Kemendiktisaintek Dikabulkan Menteri Brian! Benarkah?

ADAKSI usai audiensi dengan Mendiktisiantek Brian Yuliarto soal tukin.--Disway News Network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto disebut mengabulkan permintaan para dosen yang menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk semua dosen. Hal ini disampaikan pada audiensi antara Menteri Brian dengan Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesiia (ADAKSI) di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 11 Maret 2025.

"Hasilnya adalah ada suatu janji, harapan yang kami yakin tak akan sia-sia, yaitu tukin dosen akan dibayarkan," kata perwakilan ADAKSI Esther Sanda Manapa, ditemui di Jakarta, 11 Maret 2025.

Dosen Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menyebut bahwa anggaran Rp2,5 triliun yang sudah disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan akan dibayarkan untuk semua dosen. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya, yakni hanya untuk dosen di perguruan tinggi satuan kerja (satker), BLU belum remunerasi, dan dosen di bawah LLDikti.

"Yang akan dibayarkan tidak ada lagi seperti kemarin. Semua tukin for all. Seluruh. Artinya, seluruh dosen dengan anggaran ditujukan mulai dari 2025 akan dibayarkan, diperhitungkan dari Januari dulu. Itu adalah janji langkah pertama," paparnya.

Kemudian untuk tukin di tahun-tahun sebelumnya akan diusahakan untuk bisa dibayarkan, meski pada pemerintahan sebelumnya tidak dianggarkan. "Dan yang kemarin juga mengenai rapelan, itu akan ada usaha untuk ke arah sana. Jadi kita fokus bahwa akan dibayarkan tukin dosen sejak Januari 2025 tahun ini," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan ADAKSI Jamil Baranbani menambahkan, pencairan mendatang akan sesuai dengan kesepakatan Banggar dan Kementerian Keuangan. "Sesuai kesepakatan yang dengan Kementerian Keuangan, jumlah totalnya itu Rp2,5 triliun. Tapi beliau baru mengatakan kita akan berusaha untuk bisa menambah itu," kata Jamil pada kesempatan yang sama.

Jamil memahami proses administrasi yang harus ditempuh di pemerintahan sehingga harus melalui masa yang panjang. "Mungkin untuk tahap pertama belum tukin for all, tapi untuk keseluruhannya dari yang rapelan (2020-2024) itu insyaAllah kata Pak Menteri. Semua," paparnya.

Adapun Brian pada kesempatan terpisah memastikan proses pencairan tukin dosen 2025 sudah berjalan. "Tukin yang 2025 sudah diproses, jadi kita harapannya segera setelah ABT (anggaran belanja tambahan) ini bisa diproses. Tentu sekarang harus sinkronisasi dengan beberapa kementerian. Tapi yang 2025 sudah ditetapkan, akan dicairkan," ungkap Brian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus pencairan tahun 2025 yang ditargetkan bisa dilakukan pada Juli-Agustus. "Jadi yang 2025 ini akan kita proses. Nanti yang lain-lainnya ke depan itu juga seperti apa, saya fokus dulu ke yang 2025. Angkanya masih di situ (Rp2,5 triliun), tapi nanti kalau ada perkembangan saya kabari," pungkas Brian.

Sekjen Meluruskan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang meluruskan kekeliruan persepsi di antara para dosen. "Ini keliru (tukin for all dikabulkan). Tukin sudah dijelaskan mengikuti keputusan Ketua DPR Banggar dan Menkeu pada tanggal 13 Februari 2025 yang lalu, sebagai kebijakan prioritas untuk ASN di PTN Satker, PTN BLU yang belum remun, dan LLDikti," tegas Togar kepada Disway.

Ia yang juga hadir pada audiensi tersebut menegaskan tidak ada tambahan anggaran atau perubahan skema. "Hanya itu kebijakan dari pimpinan DPR dan Kemkeu," jelasnya.

Sebagaimana juga telah disampaikan kepada para dosen yang hadir, ia mengatakan,"Menteri Keuangan bersama Badan Anggaran DPR menyetujui penyediaan dana dalam anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi 33.957 dosen di seluruh Indonesia. Prioritas adalah untuk dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU, dan yang diperbantukan di LLDikti. Ini adalah kebijakan pimpinan dengan keterbatasan ruang fiskal," tegasnya.

Adapun implementasi kebijakan atau pencairan tukin ini mengikuti Prespres, Permen, Pedoman Pengukuran Kinerja, dan dana yang masuk berdasarkan jadwal ABT di Kementerian Keuangan. "Implementasi harus patuh pada peraturan, prosedural, dan akuntabel," pungkasnya.

Sumber: disway news network