Hari Perempuan Internasional Hari Ini, Moment Refleksi Realita Kekerasan Seksual

Hari Perempuan Internasional Hari Ini, Moment Refleksi Realita Kekerasan Seksual

-pinterest - Vecteezy-

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day  (IWD) yang diperingati tiap 8 Maret seharusnya menjadi ajang perayaan pencapaian perempuan. Namun, di balik slogan dan kampanye kesetaraan, kenyataan di lapangan masih menunjukkan bahwa perempuan di seluruh dunia terus menghadapi ancaman serius: kekerasan seksual.

Dengan data yang semakin mengkhawatirkan, IWD 2025 harus menjadi lebih dari sekadar seremoni—ini harus menjadi momen perubahan nyata.

1. Angka Kekerasan Seksual yang Masih Tinggi

Menurut UN Women (2024), 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual atau fisik selama hidupnya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, dengan sebagian besar di antaranya berupa kekerasan seksual. Angka ini kemungkinan jauh lebih besar karena banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat tekanan sosial dan stigma yang melekat pada korban.

Angka ini mencerminkan realitas bahwa perempuan masih belum benar-benar aman, bahkan di ruang yang seharusnya melindungi mereka. IWD harus menjadi momentum untuk menuntut perlindungan yang lebih baik bagi perempuan.

Kita tidak bisa merayakan IWD hanya dengan pesta, dekorasi dan unggahan sosial media.

2. Kekerasan Seksual di Ranah Digital: Ancaman yang Meningkat

Di era digital, kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga di dunia maya. Interpol (2024) melaporkan peningkatan 60 persen kasus pelecehan seksual berbasis digital dalam lima tahun terakhir, mulai dari revenge porn, sextortion, hingga peretasan data pribadi.

Dunia digital seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang. Tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran masyarakat, perempuan akan terus menjadi korban eksploitasi di internet.

But, most people would said,"Tapi ya, kan gampang! Tinggal suruh korban hapus akunnya dan masalah selesai."

3. Kekerasan Seksual dalam Hubungan: Masih Dianggap Normal?

Banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam hubungan, baik dalam pernikahan maupun pacaran. WHO (2024) mencatat bahwa 27 persen perempuan pernah mengalami pemaksaan hubungan seksual oleh pasangannya. Sayangnya, di banyak budaya, ini masih dianggap sebagai "hak" pasangan untuk membahagiakan satu sama lain.

Pernikahan atau hubungan seharusnya tidak menghilangkan hak perempuan atas tubuhnya sendiri. IWD harus menjadi platform edukasi tentang pentingnya consent dalam semua jenis hubungan.

Tapi, tentu saja, menurut beberapa orang, perempuan harus selalu ‘melayani’ pasangannya, kan?

4. Kekerasan Seksual di Ruang Publik: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dari catcalling hingga pelecehan fisik di transportasi umum, perempuan terus menghadapi ancaman saat berada di luar rumah. Sebuah survei UN Women (2024) menunjukkan bahwa 80 persen perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik, tetapi hanya sedikit yang melaporkannya karena tidak adanya mekanisme hukum yang kuat.

Tidak ada seorang pun yang seharusnya merasa takut saat berjalan di jalanan atau menggunakan transportasi umum. IWD harus mendorong kebijakan yang memastikan keamanan perempuan di ruang publik.

Kontrol pikiranmu, bukan pakaian perempuan yang harus dikontrol.

5. Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Hambatan Tak Terlihat dalam Karier Perempuan

Sumber: world health organization (who)