UM Gandeng KPK Bangun Ekosistem Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kampus

UM Gandeng KPK Bangun Ekosistem Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kampus

UM Gandeng KPK Bangun Ekosistem Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kampus-Istimewa-

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.IDUniversitas Negeri Malang (UM) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas. Dalam rangka membangun ekosistem anti korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pengendalian gratifikasi, UM menggelar Sarasehan Akademik terkait isu-isu di atas, di Gedung Kuliah Bersama A20, Kampus UM, Lowokwaru, Malang,  pada Selasa (18/2/2025).

Sebagai peserta,  345 orang dari berbagai elemen universitas. Termasuk pimpinan, fakultas, departemen, program studi, senat akademik, serta dosen dan tenaga kependidikan 

Tidak tanggung-tanggung, UM menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai mitra utama. Narasumber dalam acara ini adalah Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi, Masagung Dewanto, serta Spesialis Jejaring Pendidikan, Indira Zachriyan.

Sarasehan akademik ini merupakan inisiatif Badan Pengawasan Internal (BPI) UM sebagai bagian dari upaya membangun budaya akademik yang transparan dan bebas dari korupsi. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UM memahami pentingnya peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan gratifikasi, yang tidak hanya merusak moral dan etika, tetapi juga menghambat kemajuan institusi dan bangsa secara keseluruhan.

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., menekankan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan KPK dalam menciptakan sistem tata kelola yang lebih transparan. “Pencegahan korupsi dan gratifikasi harus dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penindakan untuk memberikan efek jera, pencegahan melalui tata kelola keuangan yang baik, serta pendidikan yang menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini,” ungkapnya.

Regulasi dan Implementasi Pengendalian Gratifikasi 

Sebagai bentuk konkret dalam pengendalian gratifikasi, UM telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme pelaporan, investigasi, serta tindak lanjut pengaduan gratifikasi, guna memastikan transparansi dan keadilan di lingkungan kampus.

Dengan adanya peraturan ini, UM berkomitmen untuk memperkuat budaya anti gratifikasi serta mencegah praktik-praktik yang dapat mencoreng integritas institusi akademik. Seluruh civitas akademika diharapkan dapat menjalankan aktivitas akademik dan administratif dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran.

Target dan Tindak Lanjut Pasca Sarasehan

  • Melalui sarasehan akademik ini, UM menargetkan beberapa pencapaian strategis, antara lain:
  • Membangun ekosistem penyelenggaraan perguruan tinggi berbasis anti korupsi.
  • Mengembangkan sistem pendidikan mahasiswa yang berlandaskan prinsip transparansi dan integritas.
  • Menjadikan UM sebagai zona integritas yang berpotensi meraih anugerah Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
  • Menyusun kurikulum pendidikan anti korupsi dalam Mata Kuliah Universitas (MKU).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, UM berencana membentuk satuan tugas pengendalian gratifikasi pada akhir 2025 serta memastikan setiap unit kerja memiliki tim khusus yang bertanggung jawab dalam pengawasan gratifikasi. Selain itu, seluruh civitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, akan diberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pengendalian gratifikasi di UM.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun ekosistem anti korupsi yang berkelanjutan. KPK mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam sistem tata kelola pendidikan tinggi,” tambah Wawan.

Selain itu, KPK dan UM akan menjalin kerja sama dalam pembangunan integritas ekosistem untuk membangun sistem yang baik agar pelaksanaan belajar mengajar mulai penerimaan mahasiswa sampai kelulusan, pemilihan dekan dan rektor serta tata kelola perguruan tinggi sehingga ada transparansi dan akuntabilitas yang terjamin. (*)

Sumber: