Dana PIP 2025: Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Pengajuan untuk yang Belum Terdaftar
Program Indonesia Pintar--disdik.madina.go.id
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Pemerintah akan segera menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bantuan ini ditujukan untuk siswa yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin mendapatkan layanan pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik yang berada di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk program Paket A, B, C, serta pendidikan khusus.
Tujuan utama PIP adalah membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, mencegah angka putus sekolah, sekaligus mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
BACA JUGA:Penerima KIP Kuliah Diusulkan Naik sampai 10 Kali Lipat
Lalu, Berapa jumlah dana PIP per siswa di tahun 2025?
Besaran Dana PIP 2025
SD, SDLB, MI, dan Paket A
- Kelas 1 semester Ganjil dan Kelas 6 Semester Genap mendapatkan Rp 225.000 per tahun
- Kelas 1 Semester Genap Sampai Kelas 6 Semester Ganjil Rp 450.000 per tahun
SMP, SMPLB, MTS, dan Paket B
- Kelas 7 semester Ganjil dan Kelas 9 Semester Genap mendapatkan Rp 375.000 per tahun
- Kelas 7 Semester Genap Sampai Kelas 9 Semester Ganjil Rp 750.000 per tahun
SMA, SMALB, MA, PAKET C, SMK, dan SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 semester Ganjil dan Kelas 12 Semester Genap mendapatkan Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11 Semester Genap Sampai Kelas 12 Semester Ganjil Rp 1.000.000 per tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 akan disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Termin 1: Februari-April
Dana tahap pertama ini akan disalurkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KIP.
2. Termin 2: Mei-September
Pencairan tahap kedua dilakukan untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah menerima Surat Keputusan (SK) nominasi.
3. Termin 3: Oktober-Desember
Pada tahap akhir, dana akan diberikan kepada siswa dari termin 1 dan 2 yang belum sempat menerima bantuan pada jadwal pencairan sebelumnya.
Panduan Lengkap Pengajuan Dana PIP
Melalui laman resmi yang telah disediakan, siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan dana PIP 2025. Namun bagi siswa dan orang tua yang belum terdaftar dan ingin mengajukan bantuan dana PIP 2025, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Konsultasi dengan Pihak Sekolah
Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan bagian tata usaha atau kesiswaan di sekolah masing-masing. Pihak sekolah akan memberikan informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan, syarat yang diperlukan, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.
2. Persiapan Dokumen Pendukung
Calon penerima bantuan wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika sudah memilikinya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
- Fotokopi rapor atau hasil belajar terakhir.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
3. Penyerahan Dokumen
Setelah dokumen lengkap, serahkan ke pihak sekolah untuk proses verifikasi. Data siswa akan diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika memenuhi syarat, siswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan dana bantuan akan segera disalurkan. (*)
Sumber: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2023/01/persesjen-kemdikbudristek-nomor-14-tahun-2022-tentang-juklak-pip-dikdasmen.pdf