Layanan Digital Ditingkatkan, Makin Banyak Wajib Pajak yang Urus Pajaknya secara Online

Layanan Digital Ditingkatkan, Makin Banyak Wajib Pajak yang Urus Pajaknya secara Online

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pelayanan penerbitan faktur. Antara lain dengan terus melakukan pembaharuan teknologi dan sistem dari Coretax, sistem administrasi layanan DJP yang berbasis teknlogi informasi.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, langkah-langkah perbaikan dan pembaharuan yang telah dilakukan antara lain perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, serta perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

Selain itu, DJP juga melakukan penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu. Yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan Tetap Lewat DJP Online, Coretax Baru Diberlakukan Tahun Depan

Sertifikat Digital

Dwi Astuti juga mengungkapkan, hingga Kamis 23 Januari 2025,  Indonesia mencatat bahwa sebanyak 336.528 wajib pajak sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan.

Menurut Dwi Astuti, dalam lima hari terakhir ini, sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”. “Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway pada Kamis 23 Januari 2025.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop). Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Menurut Dwi, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menjadi lebih besar. Dimana dari 21 faktur pajak per menit, kini bertambah menjadi 50 faktur pajak per menit.“Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit,” jelasnya. (*)

Sumber: disway news network