MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi
Ketua DPP PDIP Said Abdullah.--Disway News Network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Said kepada wartawan, Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak terlalu banyak.
MK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional agar dalam pencalonan presiden tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
BACA JUGA:Presidential Threshold Dihapus! MK: Bertentangan dengan UUD 1945
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” ungkap Said.
Said juga mengusulkan adanya rekayasa konstitusional dengan memperketat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Syarat kualifikasi presiden itu, menurut dia, dapat diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.
"Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut," paparnya.
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," jelasnya. (*)
Sumber: disway news network