Bansos BPNT Cair Desember 2024, Ini Cara Cek NIK KTP Penerima
--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengalokasikan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Desember 2024. Bansos BPNT akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran. Selain itu, BPNT juga dimaksudkan untuk memenuhi gizi yang seimbang dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Besaran Dana Bansos BPNT Desember 2024
Bansos BPNT akan diberikan dalam bentuk tunai ataupun non tunai kepada KPM yang tercatat dalam DTKS. Mereka yang menerima jenis bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia akan menerima undangan untuk mengambil bantuan.
PT Pos juga menyediakan motode penyaluran lain seperti mengambil langsung di kantor pos terdekat, melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah penerima. Namun, bagi masyarakat penerima bansos BPNT lewat Himbara, maka bisa mencairkan langsung lewat Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.
Adapun besaran dana yang diterima KPM sebesar Rp200.000 per bulan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT
Penerima bansos bisa cek status bansos dengan menggunakan NIK KTP melalui website resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk cek status penerima bansos Desember 2024.
● Buka webiste resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
● Kemudian isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
● Setelah itu isi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
● Isi kode keamanan yang tertera
● Lalu klik "Cari Data"
● Sistem akan menampilkan nama sesuai wilayah yang dimaksud.
Syarat Penerima BPNT 2024
Adapun syarat penerima bansos BPNT 2024 di antaranya sebagai berikut:
- Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024
- Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi
- Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos
- Bukan pensiunan ataupun pekerja aktif
Dalam hal ini, pekerja aktif atau pensiunan PNS, TNI, Polri tidak dapat menerima bantuan sosial BPNT. (*)
Sumber: