Jadwal SIM Keliling Malang Kota Desember 2024, Simak Syarat dan Biayanya

Jadwal  SIM Keliling Malang Kota Desember 2024, Simak Syarat dan Biayanya

Poster informasi SIM Keliling Desember 2024 Malang Kota--instagram official: satpas_makota

MALANG KOTA, DISWAYMALANG.ID-- Demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya, sangat penting bagi setiap pengendara untuk selalu membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Kedua dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan legalitas pengemudi, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Perlu diingat, SIM sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk selalu memantau masa aktif SIM-nya. Jika masa berlaku SIM sudah mendekati habis, segera lakukan perpanjangan. Menunda perpanjangan SIM dapat berakibat pada pembuatan SIM baru, yang tentu membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Bicara tentang SIM, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Kini, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang biasanya beroperasi di berbagai lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal Anda. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre berlama-lama.

Bagi warga Malang dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM, Polresta Malang Kota telah merilis jadwal lengkap SIM Keliling selama bulan Desember 2024. Dengan adanya layanan ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan sesuai jadwal.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling Malang pada bulan Desember 2024, berikut informasi jadwal lokasi dan jam berikut ini yang dilansir melalui akun instagram @satpas_makota.

Lokasi SIM Keliling Desember 2024

Depan Kantor Kecamatan Klojen

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 11 Desember 2024
  • Waktu: 08.00 - 11.00 WIB

Parkir Barat Stadion Gajayana

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 4 dan 18 Desember 2024
  • Waktu: 08.00 -11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter setempat
  • Surat keterangan psikotes dari jasa psikologi
  • Khusus SIM dan KTP Kota Malang

Fasilitas lain yang disediakan SIM Keliling Polres Makota:

  • Tes psikologi
  • Tes kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan:

• SIM A: Rp 80.000

Sumber: instagram official satpas_makota