Perlukah Indonesia Ikut Membatasi Akses Anak ke Media Sosial?
Ilustrasi anak kecanduang gadget--shutterstock
Popularitas medsos yang semakin meroket di kalangan anak-anak membawa dampak sampingan yang tidak bisa diabaikan. Akses yang mudah dan tanpa batas terhadap berbagai platform digital ini telah membuka pintu bagi berbagai permasalahan baru. Mulai dari paparan konten negatif seperti ujaran kebencian, berita bohong, hingga gambar-gambar yang tidak pantas, anak-anak menjadi rentan terhadap pengaruh buruk yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Selain itu, kecanduan medsos juga menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan anak-anak. Terlalu banyak waktu yang dihabiskan di depan layar gadget dapat mengganggu aktivitas sehari-hari seperti belajar, berolahraga, dan bersosialisasi secara langsung.
Akibatnya, anak-anak menjadi kurang aktif, mengalami kesulitan dalam konsentrasi, dan bahkan mengalami masalah kesehatan fisik seperti obesitas dan gangguan tidur. Lebih jauh lagi, ketergantungan pada dunia maya dapat menghambat perkembangan keterampilan sosial dan emosional yang penting untuk menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain.
Jadi, Perlu Dibatasi?
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang menjadi kerangka acuan dalam mengatur penggunaan medsos oleh anak-anak. Meskipun belum begitu spesifik dan komprehensif, sejumlah peraturan perundang-undangan telah menyentuh aspek perlindungan anak di dunia digital.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 25 UU 27/22 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bunyinya, "Pemrosesan data pribadi anak wajib dapat persetujuan orang tua/ wali anak".
Meskipun telah dilengkapi payung hukum, implementasi aturan mengenai penggunaan medsos oleh anak-anak seringkali terkendala oleh berbagai faktor. Berdasarkan data dari UNICEF faktor tersebut meliputi:
- Adanya batasan umur anak tak didefinisikan dalam peraturan tersebut.
- Minimnya literasi digital masyarakat, khususnya orang tua yang masih cukup rendah.
- Masih terdapat 60 persen orang tua percaya anak mereka lebih tahu soal internet.
- Hanya 10 persen orang tua yang menggunakan fitur "kontrol orang tua" di media sosial untuk mengawasi kegiatan anak.
Membatasi akses anak-anak terhadap medsos bukanlah hal mudah. Tantangan teknologi, potensi pelanggaran privasi, hingga resistensi dari industri teknologi menjadi beberapa kendala yang harus dihadapi. Di sisi lain, perlindungan anak merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Dilema inilah yang membuat kebijakan larangan penggunaan medsos menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan matang. (*)
Sumber: the reuters