Kasus Kuota Haji Tak Kunjung Penetapan Tersangka, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK
Jubir KPK Budi Prasetyo. --disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK beralasan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti kami akan cek dan koordinasi lagi dengan BPK sejauh mana progres positifnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 22 November 2025. Sebelumnya KPK menduga kerugian kasus ini lebih dari Rp1 triliun.
"Tentu kita semuanya KPK, BPK, dan seluruh masyarakat Indonesia menginginkan penyidikan perkara ini bisa segera tuntas, memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” sambung Budi.
Saat ditanya soal penetapan tersangka, Budi menjelaskan bahwa menunggu penghitungan kerugian negara. “Nanti kita akan perkembangannya. Apakah nanti menunggu itu atau seperti apa karena ini memang penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti, keterangan termasuk dari para penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Senin, 17 November 2025 lalu. "Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu, 19 November 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen. Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 triliun. Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng BPK.
Sumber: disway news network
