Cegah Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum Bepergian ke LN, Kejaksaan Agung Jelaskan Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pencekalan terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. --Puspenkum Kejaksaan Agung
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasannya mencegah lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020 bepergian ke luar negeri. Yaitu agar penyidikan berjalan lancar. Termasuk yang dicegah Kejagung adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Selain itu, juga tiga pihak lain: Karl Layman selaku pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak Heru Budijanto, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
“Penyidik memiliki kekhawatiran para pihak tidak hadir atau melakukan perjalanan ke luar negeri (sementara penyidik butuh memanggil mereka, red),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 21 November 2025.
Ia menekankan, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 berjalan lancar. “Tujuannya demi kelancaran penyidikan,” tambahnya.
Hingga kini, kelima orang tersebut masih berstatus saksi. Anang belum memastikan apakah mereka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah pihak internal diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu.
Sumber:
