1 tahun disway

Roy Suryo Wajib Lapor ke Polda, Ungkap Deretan Ahli yang Akan Diajukan

 Roy Suryo Wajib Lapor ke Polda, Ungkap Deretan Ahli yang Akan Diajukan

Roy Suryo penuhi wajib lapor, sekaligus beberkan deretan ahli yang siap menguatkan pembelaannya pada Kamis, 20 November 2025.----

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban lapor pada Kamis, 20 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Roy membeberkan deretan ahli yang akan diajukannya sebagai bagian dari pembelaan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Di hadapan wartawan, Roy menegaskan bahwa kehadirannya kali ini merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah memberi ruang baginya untuk mengajukan ahli.

“Kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kami mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama,” ujar Roy.

Menurut Roy, nama-nama yang diajukan bukan ahli sembarangan, melainkan orang-orang yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta peran langsung dalam penyusunan regulasi terkait informasi elektronik.

Ia menekankan salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ITE sejak awal.

“Ahli ITE yang kami ajukan adalah orang yang ikut menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, revisinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sampai revisi terakhir tahun 2024. Mereka adalah orang-orang yang mengerti undang-undang, pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan bahkan puluhan tahun,” jelasnya.

Roy juga mengkritik pihak-pihak yang ia anggap tidak memiliki kualifikasi memadai namun tetap berbicara sebagai ahli dalam kasus ini.

Ia menyinggung bahwa tidak semua orang yang membaca undang-undang otomatis layak menjadi ahli. “Katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca Undang-Undang ITE, dia menerjemahkan sendiri Undang-Undang ITE. Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan. Dan kemudian jadi salah,” kata Roy.

Tak hanya ahli ITE, Roy juga menyebut telah menyiapkan ahli linguistik bersertifikasi nasional dan internasional.

Selain itu, ada pula ahli hukum pidana yang berpengalaman menjadi saksi ahli di berbagai kasus besar. Semua itu, kata Roy, diajukan agar proses hukum berjalan objektif dan terang benderang.

“Kami melihat ahli-ahli yang mereka tampilkan itu tidak pernah berkualifikasi seperti ini. Yang kami ajukan adalah ahli yang benar-benar memahami dan terlibat dalam penyusunan undang-undang, bukan sekadar membaca,” ujar Roy.

Dalam kesempatan yang sama, Roy mengungkap bahwa pihaknya juga mengajukan gelar perkara khusus kepada penyidik.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar publik mendapatkan penjelasan yang jernih mengenai duduk perkara, sekaligus menghindari informasi menyesatkan yang beredar. “Agenda kami hari ini juga sekaligus mengajukan gelar perkara khusus, supaya kasus ini terang benderang, diketahui masyarakat, dan tidak menimbulkan penafsiran yang salah,” tuturnya.

Roy tak lupa menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya, mulai dari tokoh masyarakat, aliansi, hingga tim kuasa hukum. Ia juga menyinggung adanya tayangan televisi yang menurutnya menghadirkan narasumber tanpa kualifikasi jelas.

 “Ada seseorang yang menjelaskan tanpa kepandaian dan tanpa keahlian yang jelas. Itu seperti anak kecil baru dapat kuliah sehari,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan terbaru kasus ini. Pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan Roy diperkirakan menjadi agenda berikutnya dalam proses penyidikan.

Sumber: harian.disway.id