1 tahun disway

Pedagang Thrifting Protes Larangan Impor Pakaian Bekas ke DPR RI

Pedagang Thrifting Protes Larangan Impor Pakaian Bekas ke DPR RI

pedagang thrifting bertemu dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI--Anisha Aprilia/Disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Popularitas thrifting atau jual beli pakaian bekas semakin marak di berbagai kalangan khususnya Gen Z. Thirfting dinilai sebagai jalan pintas untuk tampil stylish tanpa mengeluarkan banyak biaya.

Meskipun memiliki sisi ekonomis, keberadaan thrifting menimbulkan polemik dari aspek legalitas, khususnya jika pakaian itu merupakan hasil impor dalam kondisi bekas.

Thrifting dianggap melanggar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 43/KM.04/2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan itu menyebut bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang dilarang impor. Larangan ini berguna untuk melindungi kepentingan nasional, kesehatan dan industri tekstil lokal.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan aturan thrifting dengan rencana menutup total impor barang bekas dan menghanguskan barang yang telah masuk menjadi kain perca.

Keputusan Menkeu Purbaya dinilai merugikan pedagang thrifting, mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11).

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting meminta pemerintah memperhitungkan legalisasi impor barang bekas seperti yang telah diterapkan beberapa negara maju.

"Yang kami harapkan sebenarnya seperti negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Karena kita ini hampir meliputi 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha thrifting," jelasnya.

Rifai menyoroti keputusan Menkeu Purbaya dapat mengubah 7,5 juta pedagang menjadi pengangguran. Ia berharap pemerintah memberikan toleransi dengan metode pembatasan kuota impor daripada menutup kuota secara total.

"Kalau thrifting diberantas dari hulunya, secara tidak langsung mematikan kurang lebih 7,5 juta pedagang. Kalau tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas," ungkapnya.

Fenomena thrifting bagi Rifai bukan salah satu ancaman bagi industri tekstil lokal. Menurutnya, produk impor baru dari Tiongkok yang justru menekan pasar lokal.

"Data kami menunjukkan lebih dari 80 persen pasar diisi produk dari China, sisanya dari Amerika, Vietnam dan India. Hanya lima persen saja produk UMKM lokal," tambahnya.

Diskusi Pedagang Thrifting dengan BAM diharapkan mendapat titik terang atas kebijakan pemerintah tentang pengetatan impor pakaian bekas. Pedagang masih menilai pihaknya termasuk kategori UMKM lokal.

Sumber: disway.id