1 tahun disway

Putusan MK Final, Pemerintah Siap Terapkan Aturan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Putusan MK Final, Pemerintah Siap Terapkan Aturan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pegawai sipil (Disway.id/Anisha)--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pegawai sipil. "Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Sesuai aturan kan seperti itu (harus dilaksanakan)," kata Pras, Jumat, 14 November 2025.

Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi naskah putusan MK terkait pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:14 November Juga Hari Brimob, Ini Sejarah Panjangnya dari Polisi Istimewa hingga Pasukan Antiteror

"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri yang aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Hal itu menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Masa Jabatan Kapolri Disamakan dengan Presiden

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

Sementara itu, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.

BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Lukai Cita-cita Reformasi

Sumber: