Kasus Ijazah Jokowi: Dipanggil sebagai Tersangka, Roy Suryo Cs Siap Hadir di Polda Metro, Tak Ada Rasa Takut
Roy Suryo (dua kiri) Cs disebut siap penuhi panggilan Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. --disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Roy Suryo Dkk disebut siap penuhi panggilan Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis pekan ini.
Diungkapkannya, Roy Suryo dan timnya akan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. "Perlu kami konfirmasi, surat panggilan sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini. Roy Suryo dan yang lainnya sudah menerima," katanya kepada awak media, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA:Keluarga Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun
Khozinudin menegaskan, kehadiran kliennya bukan bentuk ketakutan, melainkan bagian dari sikap kooperatif terhadap proses hukum. "Kami ingin tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan ini. Ini adalah prosedur hukum biasa," ungkapnya.
Sebut Tak Ada Kewajiban Penahanan dalam KUHAP
Lebih lanjut, Khozinudin menyinggung pemanggilan oleh penyidik tidak serta-merta berujung pada penahanan. Disebutkannya, dalam sejumlah kasus besar, penahanan tidak selalu dilakukan.
BACA JUGA:Tutut Soeharto Tanggapi Kontra Gelar Pahlawan Nasional untuk Ayahnya: Wajar Aja, Asal Jangan Ekstrem
"Yang sudah inkracht saja seperti Silfester Matutina sampai hari ini tidak dieksekusi. Yang berstatus tersangka seperti Firli Bahuri juga tidak ditahan, padahal status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo merupakan hal yang wajar dalam proses penyelidikan dan tidak perlu ditafsirkan berlebihan. "Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan kita hormati panggilan itu," ujarnya.
BACA JUGA:Densus 88: Siswa NF Bawa 7 Peledak di SMA 72 Jakarta, 4 Meledak di 2 Lokasi
Belum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Khozinudin menerangkan pihaknya belum mempertimbangkan langkah tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum, bukan kewajiban hukum.
"Untuk praperadilan kami belum mempertimbangkan untuk menempuh itu karena sifatnya hak, bukan kewajiban hukum. Nanti kami lihat urgensinya bagi kepentingan klien kami," terangnya.
BACA JUGA:Jejak Para Pejuang Non-Pribumi dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Di mana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.
BACA JUGA:Jejak Perjuangan 9 Pahlawan Wanita yang Mewarnai Sejarah Indonesia
Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.
Sumber: disway news network
