1 tahun disway

Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group, Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi!

Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group, Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi!

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).-Disway/Candra Pratama---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sementara aset milik Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, lantaran belum melunasi uang pengganti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum didonasi," ujar Anang, Rabu, 5 November 2025.

Anang menambahkan, dari total kewajiban Rp17,7 triliun, masih terdapat Rp4,4 triliun yang belum disetorkan. "Dari Rp 17,7 triliun ada Rp 4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," sambungnya.

BACA JUGA:Gubernur Riau Ditangkap karena Minta ‘Jatah Preman’ Rp7 M dari Proyek Jalan

Menurut Anang, aset-aset yang kini disita tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing perusahaan apabila kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) telah dilunasi.

Meski begitu, ia belum mengungkapkan nilai keseluruhan aset yang disita dari dua korporasi besar itu. Anang hanya menyebut jenisnya meliputi perkebunan, pabrik, hingga tanah tanpa menyebutkan lokasi spesifiknya.

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. (Tanah) ada juga," urainya.

Jika Musim Mas dam Permata Hijau Grup itu tifak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, lanjut Anang, maka aset yang disita berpotensi dilelang.

BACA JUGA:Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari

"Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tukasnya.

Sebagai informasi, total kerugian negara dalam perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terdapat tiga korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Wilmar Grup menjadi penyetor terbesar dengan nilai Rp11,8 triliun. Sementara Musim Mas Grup telah menyetor Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Grup Rp186 miliar.

Dengan demikian, total uang pengganti yang sudah disetorkan ke kas negara mencapai Rp13,2 triliun, sementara sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih belum dilunasi oleh dua grup terakhir tersebut.

BACA JUGA: Penyintas Tragedi Tanjung Priok Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Saya Tidak Rela

Sumber: