1 tahun disway

Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari

Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan proyek jalan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan-Disway.id/Ayu Novita---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau. Salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid yang merupakan kader PKB.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan kasus ini merupakan dugaan pemerasan/permintaan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Wakil Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan, Dewan Etik Pertimbangkan Musibah Penjarahan Rumah

Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah  Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam (DAN).

Selanjutnya, kata Tanak, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," jelas Tanak

Ia menjelaskan, terhadap Sdr  AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.  Sedangkan, terhadap Sdr FRY dan Sdr MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025. KPK mengamankan M. Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

Serta lima orang Unit Kepala Teknis (UPT yakni Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar; Ardi Irfandi Kepala UPT Wilayah III, Ardi Irfandi; Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi; Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin; dan Kepala UPT Wilayah VI, Rio Afriandi.

Saat OTT itu, Ia menjelaskan bahwa Komisi Antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi.

Lalu, kata Tanak, Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau. "Tim KPK juga mengamankan TM (Tata Maulana) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," tutut Tanak.

BACA JUGA:Adian Usulkan Sistem Komisi Diganti Berlangganan, Seiring Pemerintah Siapkan Aturan Baru terkait Ojol

Sesaat setelah mengamankan keduanya, Tim KPK melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," ungkap Tanak.

BACA JUGA:PWNU Jatim dan Konsulat Tiongkok Siapkan Program Bersama untuk Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi Rakyat

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: disway.id